Babinsa Koramil Waeapo, Hadiri Rapat Penyusunan Perdes Penertiban Ternak Dan Bahaya Narkoba

 Babinsa Desa Waekasar, Koramil 1506-04/Waeapo, Serda Ahmad Labago menghadiri rapat penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang penertiban ternak, Miras dan Bahaya Narkoba serta Perjudian, Bertempat di Balai Desa Waekasar Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru Provinsi Maluku, Senin (06/01/2025).

Serda Labago menyampaikan, perlu adanya kesadaran warga yang memiliki hewan untuk mengandangkan ternaknya sehingga dapat terciptanya situasi yang tertib, aman dan nyaman serta lingkungan yang bersih. Selain itu juga membahas tentang Miras dan Bahaya Narkoba serta Perjudian.

"Setelah disahkannya peraturan desa ini maka warga yang diharapkan mematuhi aturan yang telah disepakati dan apabila dilanggar dikenakan sanksi,” ungkap Babinsa.

Sementara itu, Pjs. Kepala Desa Waekasar (Jamli Holimombo SP)  menyampaikan, penyusunan perdes tentang penertiban ternak dan pencemaran air sungai harus segera dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam rangka penertiban ternak liar di pemukiman masyarakat Desa Waekasar.

"Mari kita bersama-sama tertibkan hewan peliharaan, guna menjadikan Desa Waekasar bersih dan nyaman," ujar Pjs. Kepala Desa.



Komentar